Tak Berdaya, Pengedar Shabu di Salama Dibekuk Polres Luwu Utara

MASAMBA, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, berinisial DW Alias Jeje (20) warga desa Salama Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Jamaluddin SH Melalui kanit I AIPDA Sahiruddin, menerangkan, bahwa pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba oleh tersangka.

DW alais Jeje (20) ditangkap lantaran diketahui sebagai pengedar narkoba jenis shabu, sehingga petugas melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkoba, dijalan trans sulawesi depan Indomart kelurahan Salassa Kecamatan Baebunta.

Tersangka ditangkap pada pukul 13.00 Wita dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu seberat 0, 69 gram

Penangkapan tersangka dipimpim oleh IPDA Feri Winokan bersama personil. “Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawan dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 2 paket sabu digemgaman tangan kiri DW alias Jeje,” kata IPDA Feri W, saat ditemui diruang narkoba Selasa (7/8/2018).

DW alias Jeje tak berkutik saat ditangkap dan langsung dibawah ke Unit Narkoba polres Luwu Utara, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jsm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *