PALOPO, TEKAPE.co – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial YS (29) alias Ovan, warga Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Dua Pria Edarkan Obat Keras Ilegal di Jalan Durian
“Dalam penggerebekan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh saset sabu dengan berat 3,80 gram,” ujar Madjid, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Kemudian, lanjutnya, alat sap bong lengkap dengan kaca pireks yang masih berisi sisa sabu, satu timbangan digital, sebungkus plastik bening berisi 27 sachet kosong siap pakai.
“Ada juga lakban hitam, delapan potongan pipet, dua sendok sabu dari potongan pipet berwarna biru dan bening, satu korek api gas an satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru,” terangnya.
BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba di Luwu Kabur ke Sawah Saat Dikepung Polisi
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” kata Madjid.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu seharga Rp2 juta dari akun Instagram dengan nama pengguna @neversurrender.ofc,” ungkapnya.
Transaksi dilakukan secara daring dan pembayaran ditransfer ke rekening yang kini tidak diketahui nomor tujuannya, karena bukti transaksi telah hilang.
“Barang tersebut selanjutnya diambil tersangka di lokasi yang diinformasikan melalui aplikasi pemetaan digital, tepatnya di tepi jalan di wilayah Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur,” pungkas Madjid.
Atas perbuatannya, YS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pemasok barang haram tersebut.(*)










