Pemkot Palopo Tak Bisa Bayar Insentif RT/RW yang 10 Bulan

Pejabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza saat meneriman massa aksi RT/RW, Kamis 14 November 2024. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Insentif RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menunggak selama 10 bulan tidak bisa dibayarkan.

Hak tersebut disampaikan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza saat menerima massa RT/RW, Kamis 14 November 2024.

“Insentif RT/RW yang 10 bullan itu tidak bisa dibayar, tapi akan memberikan semacam penghargaan,” kata Firmanza kepada wartawan.

BACA JUGA: RT/RW Geruduk Kantor Wali Kota Palopo Tuntut Pembayaran Insentif 10 Bulan

Firmanza mengatakan, pihaknya akan merumuskan pemberian penghargaan tersebut dan akan melibatkan RT/RW.

“Nanti aturan hukumnya akan dibuat dalam peraturan wali kota,” ujarnya.

Terkait penghargaan, kata Firmanza, bisa dalam bentuk umrah.

BACA JUGA: Debat Kedua Pilwalkot Palopo 2024 Digelar di Gedung BRC

“Penghargaan yang akan diberikan seperti pergi umrah,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *