KPU Luwu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Ini Syaratnya

LUWU, TEKAPE.co – Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu 2018, KPU Luwu membuka pendaftaran pemantau pemilihan. Pendaftaran mulai dibuka sejak Kamis, 12 Oktober 2017.

Komisioner KPU Luwu Divisi SDM dan PARMAS, Adly Aqsha, syarat menjadi Pamantau Pemilihan harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Luwu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

“Kita berharap ada Lembaga Pemantau pemilihan di Kabupaten Luwu bagi yang mendaftar jadwalnya mulai tgl 12 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018, nanti kami akan Buatkan Surat keputusan akreditasi terkait pemantauan pemilihan,lebih jelasnya Buka DIPKPU no 8 Tahun 2017,” ujar Adly.

Untuk kelengkapan pendafatarnnya sebagai berikut formulir pendaftaran, profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, dan alokasi jumlah anggota pemantau masing-masing di daerah Kabupaten Luwu dan Kecamatan.

Juga harus dilampirkan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau. Juga nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantauan pemilihan, pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar untuk masing-masing anggota pemantau pemilihan.

Surat pernyataan mengenai Independesi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *