PALOPO, TEKAPE.co – Merasa tertipu, seorang warga di Jalan Andi Kambo Kota Palopo, melaporkan salah satu oknum Security PLN Ranting Vetran Palopo ke Polisi.
Hal itu dilakukan korban, dalam hal ini Ridwan, setelah dirinya merasa ditipu terkait pemasangan meteran prabayar di rumahnya.
Sebelumnya, Ridwan melakukan pemasangan meteran, tapi meteran tersebut merupakan meteran bekas, yang pemilik sebelumnya atas nama Jumain.
“Saya sebenarnya sudah mempertanyakan legalitasnya, tapi Irwan Kadir janji akan menyelesaikan segala administrasinya,” ungkapnya. Selasa, 07 April 2020.
Meteran atas nama Jumain tersebut, di pasang dirumah Ridwan dengan janji dari Irwan (pelaku), akan membalik nama kepemilikan dari saudara Jumain ke Ridwan.
Tapi setelah dipasang, tidak ada tindak lanjut dari pelaku. Atas dasar ini, Ridwan melaporkan masalah ini ke Polisi dan akhirnya diselidiki pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Setelah itu, hasil penyelidikan pihak kepolisian bersama dengan korban mendatangi PLN untuk diminta klarifikasi.
Adapun hasil dari pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), sesuai yang tertulis pada berita acara, ditemukan pelanggaran yang meggunakan aliran listrik tanpa alas hak yang sah (pindah persil).
Semntara itu, saat dikonfirmasi, pihak PLN belum berkomentar terkait hal ini.
P2TL telah menyita barang bukti, dalam hal ini, meteran atas nama Jumain yang terpasang di rumah korban. [Is]












